• Jawa Timur

Potensi Mal Administrasi, Ombudsman Jawa Timur Buka Posko Pengaduan PPDB

Hermawan Priyono | Rabu, 19/06/2024 14:56 WIB
Potensi Mal Administrasi, Ombudsman Jawa Timur Buka Posko Pengaduan PPDB Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin menyampaikan bahaw Ombudsman akan membuka Posko Pengaduan PPDB seperti tahun lalu, karena PPBD berpotensi terjadi pelanggaran dan muncul pengaduan ( Foto : Istimewa )

SITUSJATIM - Potensi mal administrasi dalam PPDB menjadi latar belakang bagi Ombudsman Perwakila Jawa Timur membuka posko pengaduan.Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Muttagin, SH menyampaikan bahwa dalam 5 tahun terakhir bahwa Ombudsman Perwakilan Jawa Timur memberikan atensi terhadap pelaksanaan PPDB.

" Tahun ini kita.membuka posko pengaduan tentang PPDB, cuma tahun ini kami tidak secara vulgar menyampaikan poskonya " ujar Agus Muttaqin.

Agus menambahkan bahwa keluhan terkait PPDB mall administrasi bisa diterima sebagai pengaduan reguler. Catatan dari Ombudsman Jatim, sampai hari ini ketika belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman Jawa Timur.

" Karena memang semua proses PPDB kan belum belum selesai. Masih berproses bahkan terkait sistem zonasi yang selama ini menjadi momok masyarakat bahkan juga menjadi substansi aduan yang masuk ke kami. Karena belum dimulai berarti memang belum ada aduan masuk di Ombudsman " lanjut Agus.

Rencananya Jumat ( 21/6/24) Ombudsman Jawa Timur.akan berkoordinasi dengan Kementerian Ristek Pendidikan Tinggi dan juga Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan di Jawa Timur. Menurut Agus Muttawin, koordinasi tersebut arahnya untuk membuat formula khusus agar PPDB di Jawa Timur menjadi PPDB yang berintegritas dan tidak ada praktek mall administrasi.

Menyinggung tentang jenis pengaduan dalam PPDB, Agus menyampaikan bahwa mayoritas terkait zonasi.

" Jadi zonasi itu modusnya begini, ada warga yang sudah menentukan titik alamatnya sesuai kartu keluarga, tapi ketika mendaftar kemudian di daftar ulang mereka melakukan pengecekan titik lokasi itu ternyata tidak sesuai dengan kartu keluarga.Ironisnya yang parah ternyata operator sekolah tidak melakukan pengecekan ulang verifikasi. Entah itu modus sengaja atau yang lain kami belum sampai menempuh ke situ" urai Agus Muttaqin.

Sejauh ini keberadaan posko PPDB Ombudsman yang pernah ada banyak dibanjiri laporan dari Surabaya. Menurut Agus mereka melaporkan penyimpangan tersebut lewat email, WA atau mendatangi Ombudsman secara langsung asalkan statusnya jelas sebagai pelapor. Rencananya posko akan dibuka selama PPDB berlangsung.

" Yang pasti mereka yang lapor legal standingnya harus jelas sebagai pelapor dan laporan bisa dilakukan dengan mendatangi ombudsman, WA ataupun email. Nantinya semua laporan yang dasarnya kuat akan kami tindaklanjuti " pungkas Agus Muttaqin.

FOLLOW US