• Jawa Timur

Pasca Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Tunjuk Wabup Sidoarjo sebagai Plt

Hermawan Priyono | Rabu, 08/05/2024 07:04 WIB
Pasca Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Tunjuk Wabup Sidoarjo sebagai Plt Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengeluarkan SK pengangkatan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo dalam kasus dugaan pemotongan insentif pajak daerah bagi pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). (Foto.Istimewa)

SITUSJATIM - Pasca penahanan Bupati Sidoarjo oleh KPK terkait kasus korupsi, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengeluarkan SK pengangkatan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Adhy Karyono mengatakan, pihaknya terus meng-update perkembangan kasus Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sejak pemeriksaan hingga keluarnya putusan penahanan, usai Muhdlor resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Selasa (7/5/2024) kemarin.

"Untuk Bupati, Walikota, Gubernur, Wakil Gubernur yang mendapat proses hukum dan menjadi tersangka, kemudian dalam satu kali 24 jam ditahan, maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu kami sudah siapkan ya tinggal tanda tangan," ujar Adhy Karyono kepada wartawan Selasa malam.

Ditambahkan oleh Adhy Karyono, surat- surat untuk pengangkatan Plt Bupati sudah disiapkan tinggal ditandatangani. Rencananya esok hari surat keputusan tersebut akan diterbitkan.

"Kita akan tugaskan Wakil Bupati Sidoarjo untuk menjadi plt-nya, itu saja. Gampang, surat-surat sudah, tapi kita melihat tadi belum dapat informasi resmi pada waktu saya ke sini. Kalau sudah resmi nanti kita lihat berapa lama. Besok kita terbitkan ya ya," lanjut Pj Gubernur Jatim tersebut.

Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo Selasa pagi kemarin mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan setalah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Ahmad Muhdlor sempat  mangkir beberapa kali dengan dalih sakit. Pasca diperiksa hari ini, KPK langsung menahan Bupati Sidoarjo tersebut selama 20 hari ke depan.

Di Jakarta, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menggelar jumpa pers terkait penahanan Bupati Sidoarjo tersebut, dan menyatakan Ahmad Mudlor disangka melanggar Pasal 12 huruf F Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo seakan mencetak hattrick dengan ‘melahirkan’ Bupati tiga kali berturut-turut dan semuanya tersandung masalah korupsi. Sejak masa kepemimpinan Bupati Win Hendarso, Saiful Illah, hingga kini dijabat Ahmad Mudlor.

Win Hendarso tersandung dugaan korupsi uang kas daerah Tahun 2005 senilai 2 miliar. Win Hendarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta mengembalikan asset ke negara senilai Rp 2 miliar. Selanjutnya Saiful Illah yang terjerat kasus gratifikasi senilai Rp 44 miliar pada tahun 2023 lalu, hingga ia dijatuhi vonis penjara 5 tahun dn membayardenda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan. Dan sekarang kasus korupsi juga menjerat Bupati Ahmad Mudlor dengan sangkaan pemotongan insentif pajak daerah bagi pegawai antara 10-30 persen.

FOLLOW US