• Jawa Timur

Wali Kota Surabaya Ajak Warga Lapor SPT Sebelum Mudik

Hermawan Priyono | Selasa, 19/03/2024 15:05 WIB
Wali Kota Surabaya Ajak Warga Lapor SPT Sebelum Mudik Walikota Surabaya Eri Cahyadi minta kepada masyarakat agar segera lapor SPT sebelum mudik lebaran. Batas akhir penyampaian SPT adalah 31 Maret 2024 ( Foto : Istimewa )

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak menunda pembayaran pajak serta pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak
Badan.

"Jangan Tunggu Mudik, Laporkan SPT Tahunan Anda,” tegas Eri.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk
melaksanakan pemenuhan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024
melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id dan tidak dipungut biaya.

“Iki rek deloken, aku yo wis mbayar pajak. Ayo kabeh Warga Surabaya bareng-bareng mbangun
kutho Surabaya mbangun Indonesia dengan membayar pajak tepat waktu,” tegas Eri Cahyadi.

Ajakan positif dari Wali Kota Surabaya tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen melanjutkan sinergi dan kolaborasi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah. Sebagai upaya meningkatkan pelaporan pajak,

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama 13 Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya telah menyediakan berbagai layanan dan sarana informasi yang dapat diakses oleh Warga Surabaya.

"Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan online melalui sosial media," jelas Sigit.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2024 dan berdekatan dengan cuti dan libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Warga Kota Surabaya dihimbau segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut agar persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H semisal mudik dan berlibur dapat dilaksanakan dengan nyaman. Untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini, masyarakat dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Keywords :

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US