Pelaku dan barang bukti ratusan pil okerbaya, saat diamankan Polisi
Jawa Timur - Menjelang perayaan Idul Fitri 2022, polisi berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil okerbaya (obat keras dan berbahaya) di Desa Sumberranyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, Jumat (29/4) dini hari.
Adalah Elok (34), warga Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu diringkus saat petugas tengah mendatangi lokasi tawuran di salah satu warung bakso, di Desa Sumberranyar Kecamatan Paiton.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Polsek Paiton menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sekumpulan pemuda yang sedang tawuran.
Dari laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan seorang pemuda yang kemudian memberikan informasi, bahwa telah terjadi transaksi jual beli pil yang diduga merupakan obat keras berbahaya.
“Informasi dari masyarakat bahwa pengedar obat berbahaya itu merupakan seorang wanita. Selanjutnya, petugas mendatangi dan membawa tersangka E tersebut ke Mapolsek Paiton,” kata Kapolres Probolinggo, Sabtu (30/4). dilansir Beritajatim
Saat dilakukan penggeledahan pada tas milik tersangka, petugas mendapati satu bungkus plastik klip besar yang berisi pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan jumlah sebanyak 982 butir pil.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Paiton guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini pelaku terjerat ancaman pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Arsya.