Saat mengamankan belasan remaja, petugas gabungan turut menyita belasan sarung dengan ujung yang diikat dengan simpul mati sehingga berbentuk bulat. Diduga kuat, sarung tersebut digunakan sebagai alat bertikai antarkelompok.
Menjelang perayaan Idul Fitri 2022, polisi berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil okerbaya (obat keras dan berbahaya) di Desa Sumberranyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.