Ilustrasi
Jawa Timur - Seorang remaja berinisial Y (19), warga Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, nekat menjadi pengedar pil koplo, alhasil, siswa yang masih duduk di kelas XII itu diamankan Polisi.
Aipda Antono, Kanit Reskrim Polsek Gading mengatakan,pihaknya mengamankan tersangka Y pada Senin (7/3) sekira pukul 23.00 WIB.
Pada saat itu anggota Polsek Gading sedang melakukan patroli rutin, dan menjumpai seseorang sedang melakukan transaksi pil koplo di dalam warung kopi di Desa Nogosaren Kecamatan setempat.
Kemudian Polisi memeriksa seorang saksi yang mengaku bernama Mursit, hasil dari pemeriksaan itu, Mursit mengaku membeli pil tersebut ia dapat dari Y, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka Y.
Dari hasil interogasi tersebut, Y mengaku telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin, dan dari tangan tersangka.
Polisi juga berhasil mengamankan 36 butir pil putih yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dan uang senilai Rp. 50 ribu yang merupakan hasil dari penjualan pil tersebut.
“Selanjutnya baik saksi maupun tersangka dibawa ke Polsek Gading untuk dilakukan pemeriksaan.” jelas Antono. dilansir Beritajatim