Tiga orang remaja berinisial SAS (19), RAN (18), dan JS (18) ditetapkan sebagai tersangka usai mengeroyok Muhammad Rafli Akbar di Jl Dukuh Bulak Banteng II, Minggu (27/03). Akibat kejadian tersebut, Rafli tewas saat mendapatkan perawatan di RS Soewandhi.