• Jawa Timur

Pj. Sekdaprov Jatim Serahkan Surat Tugas Plt. Walikota Pasuruan Kepada Adi Wibowo

Hermawan Priyono | Kamis, 19/09/2024 20:12 WIB
Pj. Sekdaprov Jatim Serahkan Surat Tugas Plt. Walikota Pasuruan Kepada Adi Wibowo Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono memberikan keterangan kepada media usai menyerahkan Surat Tugas Plt Walikota Pasuruan kepada Adi Wibowo. Adi Wibowo ( Foto : Istimewa )

 

SITUSJATIM - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt.) Walikota Pasuruan kepada Wakil Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo di Ruang Kerja Pj. Sekdaprov Jatim, Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/9).

Penunjukan H. Adi Wibowo secara resmi menjabat sebagai Plt. Wakil Walikota Pasuruan berdasarkan SPT No. 100.1.4.2/938/011.2/2024 tanggal 11 September 2024 menggantikan Walikota Pasuruan sebelumnya, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang telah dilantik sebagai Menteri Sosial RI, Rabu (11/9) lalu.

Pj. Sekdaprov Bobby menyampaikan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di Kota Pasuruan.

“Secara administratif beliau bertanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan. Jadi dalam jeda waktu ini jangan sampai ada kekosongan dari pemerintahan,” tegasnya.

Secara khusus Bobby juga berpesan dapat melanjutkan program-program baik yang telah dijalankan di pemerintahan sebelumnya. Khususnya dalam pelayanan publik kepada masyarakat harus terus dijaga. Kaitan masa jabatan yang terhitung sebentar, Pj. Sekdaprov Jatim juga mengatakan, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dimana, ketika Plt. Kepala daerah akan mengikuti Pilkada 2024, maka harus mengajukan cuti untuk kemudian digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs).

“Karena sesuai peraturan perundangan, Pak Wawali akan mencalonkan diri pada Pilkada Kota Pasuruan, maka akan ditunjuk Pjs dari pemerintah provinsi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.

Keywords :

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US