• Jawa Timur

Dok! 13 Pj Bupati dan Walikota di Jatim Siap Dilantik

Hermawan Priyono | Jum'at, 22/09/2023 18:40 WIB
Dok! 13 Pj Bupati dan Walikota di Jatim Siap Dilantik Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Didik Chusnul Yakin memastikan 13 Pj Bupati/Walikota di Jawa Timur akan dilantik. ( Foto : Istimewa )

SITUSJATIM - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Didik Chusnul Yakin, memastikan proses pelantikan pejabat (Pj) bupati/walikota  yang akan habis masa jabatannya pada tanggal 24 dan 25 September 2023, tidak akan molor. Didik memastikan Surat Keputusan (SK) sudah diterima oleh Pemprov Jatim hari Sabtu (23/9/2023).

Selain itu, 13 Pj bupati/walikota juga akan dikumpulkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pengarahan dari Mendagri sebelum dilantik pada hari Minggu (10/9/2023) besok. 

"Alhamdulilah, SK untuk para Pj Bupati/Walikota sudah turun dan besuk kita ambil di Jakarta. Dan hari minggu akan kita lakukan pelantikann," ujar Didik.

Dari 27 nama yang diusulkan oleh Gubernur Jatim untuk mengisi 13 Pj Bupati/Walikota, hanya tiga orang saja yang berasal dari OPD di Pemprov Jatim yang disetujui oleh Presiden. Mereka adalah, Indah Wahyuni (Kepala BKD Jatim), Heru Suseno (Kepala Dinas Perkebunan Jatim) dan Dr. Andriyanto (Kepala Brida Jatim). Sisanya sebanyak lima pejabat berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, dan lima pejabat lagi pilihan dari pemerintah pusat, sehingga total ada 13 pejabat Bupati/Walikota.

"Prosesnya memang ada usulan dari Gubernur, dari DPRD dan dari Pusat. Total ada 9. Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 dan proses akhirnya oleh Presiden," lanjut Didik.

Rencananya 12 calon Pj tersebut akan dilantik pada hari Minggu (24/9/2023). Sedangkan 1 Pj lainnya akan dilantik pada hari Senin (25/9/2023).

"Hari Sabtu gladi setelah dari Jakarta. Selanjutnya Minggu sekitar pukul 09.00 dan 11.00 dilakukan pelantikan. Ada 2 sesi nantinya, karena kalau bersamaan tidak cukup tempatnya," lanjut Didik.

Para Pj Bupati/Walikota ini nantnya akan menjabat selama 1 tahun. Namun tiap 3 bulan menurut Didik akan dilalukan evaluasi oleh Kemendagri. Jika nantinya dinilai gagal, maka opsi pergantian bisa dilakukan.

"Selama setahun mereka menjabat. Jika mereka dilantik tanggal 24 September 2023, maka masa jabatannya akan berakhir di 24 September 2024. Tapi akan ada evaluasi tiap triwulan oleh Kemendagri. Jika kinerjanya buruk, maka bisa digantikan," papar Didik Chusnul Yakin.

Sementara untuk Pj yang juga menjabat sebagai Kepala OPD atau Sekda menurut Didik, jabatan definitifnya tidak hilang. Namun agar lebih konsentrasi sebagai Pj Bupati/Walikota, maka jabatan definitifnya akan dijalankan oleh pelaksana harian (Plh), sehingga tetap bisa berjalan optimal.

Terkait kewenangan Pj Bupati/Walikota, Didik mengatakan bahwa kewenangannya sama seperti bupati/walikota. Selain bisa memutuskan penganggaran termasuk pembahasan RAPBD, mereka juga bisa melakukan mutasi, bahkan hingga perekrutan ASN baru.

"Kewenangannya sama. Bahkan seperti Pj Walikota Batu, yang bersangkutan bisa membuka lowongan kerja ASN baru," jelas Didik.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US