• Jawa Timur

Hampir Setahun Dibobol Penipu, GoFood Rugi Miliaran Rupiah

Hermawan Priyono | Kamis, 07/09/2023 21:50 WIB
Hampir Setahun Dibobol Penipu, GoFood Rugi Miliaran Rupiah Tersangka penipuan aplikasi GoFood fiktif yang brhasil mengeruk keuntungan mencapai Rp 2,2 miliar berhasil diringkus petugas. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto.Istimewa)

SITUSJATIM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap penipuan berkedok orderan fiktif menggunakan aplikasi GoFood, Kamis (7/9/2023).

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, dalam kasus ini tersangka yang berhasil diungkap berjumlah dua orang. Mereka semua telah diamankan di Mapolda Jatim. Keduanya masing-masing berinisial HA, warga Kecamatan Taman dan BSW warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Kasus ini ilakukan kedua tersangka selama kurun waktu Oktober 2022 sampai Agustus 2023, dengan 107.066 kali transaksi, dengan keuntungan yang berhasil dinikmati tersangka mencapai Rp 2,2 miliar," ungkap AKBP Arman.

Arman menjelaskan, modus tersangka HA dan BSW ini alam menjalankan aksinya dengan menciptakan customer fiktif. Identitas customer fiktif itu selanjutnya dipakai untuk memesan paket makanan ke akun merchant yang juga fiktif melalui aplikasi GoFood.

"Cara ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan PT. Goto Gojek Tokopedia. Keduanya selanjutnya ditangkap oleh tim siber," ujar Arman.

Tersangka HA melakukan manipulasi data sebanyak 68 akun merchant, 770 akun driver Gojek, 2.846 customer dan 69.019 kali transaksi, dengan kerugian total mencapai Rp1.423.924.127,69.

Sedangkan untuk tersangka BSW menurut Arman berhasil mengelabui operator GoFood dengan memanipulasi data sebanyak 27 akun merchant, 486 akun driver Gojek, 2.255 customer dan 38.047 kali transaksi, dengan total kerugian mencapai Rp 781.426.647,26

Atas perbuatan ini kua tersangka ijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US