• Jawa Timur

Sempat Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Akan Dideportasi

Eko Budhiarto | Rabu, 21/06/2023 18:30 WIB
Sempat Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Akan Dideportasi Ilustrasi

Situsjatim. com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Timur akan mendeportasi warga negara asing (WNA)  asal Singapura berinisial MB, yang sempat berprofesi menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yaitu pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal.

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," tuturnya.

Pihak Kantor Imigrasi Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.

"Kantor Imigrasi Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai daftar pemilih tetap," ujarnya.

Terkait rencana deportasi, kata dia, akan dilakukan pada 22 Juni 2023.

"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," ucap Hendro.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di Tanah Air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ungkapnya.

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga serta akta lahir.

"KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura," katanya.

Padahal sebenarnya, kata Arief, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan.

"Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S`pore," jelas dia.

Ia menuturkan, yang bersangkutan juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai tenaga pendidik yakni dosen salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.

"Ketika kami amankan kemarin, beliau-nya juga masih mengajar atau menjadi dosen," ujarnya.

Keberadaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

"Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia," ucapnya.

Selain warga Singapura ada kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Mereka adalah IM dan MW, warga Pakistan. Keduanya masuk Indonesia melalui jalur yang tidak resmi.

"Masuk lewat Malaysia dan tidak melalui petugas imigrasi. Lewat jalur yang minim pengawasan aparat dan digunakan sebagai akses keluar masuk Indonesia,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Raden Vidiandra.

 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US