• Jawa Timur

Pemuda Kebomas Gresik Diamankan Polisi Usai Edarkan Pil Koplo

Sri Windari | Jum'at, 05/05/2023 20:46 WIB
Pemuda Kebomas Gresik Diamankan Polisi Usai Edarkan Pil Koplo Warga Kebomas Gresik Diamankan Polisi Usai Edarkan Pil Koplo

Situsjatim.com - Lantaran mengedarkan pil koplo, Koko Hermanto (31) pemuda asal Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diamankan polisi.

Tersangka Koko Hermanto terbukti mengedarkan 20 butir pil koplo yang dibungkus kerta grenjeng di warung kopi Dusun Gembyang, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan, Kebomas, Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum mengamankan Koko Hermanto. Polisi terlebih dulu meringkus Hilmi Nazarudin Bachtiar. Dari pengakuan rekan tersangka ini telah membeli pil koplo dari Koko Hermanto.

“Dari informasi itu, anggota kami di lapangan menangkap tersangka Koko Hermanto di warung kopi,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutisna, Jumat (5/05). dilansir beritajatim

Perwira pertama Polri itu mengatakan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.

“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita barang bukti diantaranya 20 butir pil koplo, uang hasil transaksi sebesar Rp 10 ribu serta satu buah ponsel,” katanya.

Tatak juga menghimbau kepada masyarakat segera melapor bila menemukan adanya transaksi narkoba. Dirinya akan merahasiakan nama pelapor terkait adanya peredaran barang haram ini.

“Informasi dari masyarakat sangat berguna bagi anggota kami memberantas narkoba apapun jenisnya,” ujarnya.

Kini tersangka Koko Hermanto meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya itu, warga Kelurahan Gulomantung, Kebomas itu dijerat dengan pasal 197 dan/atau pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US