• Jawa Timur

Bejat! Kakek 73 Tahun di Sumenep Tega Cabuli Anak SD

Sri Windari | Rabu, 03/05/2023 11:40 WIB
Bejat! Kakek 73 Tahun di Sumenep Tega Cabuli Anak SD ME (73) Pelaku Pencabulan

Jawa TimurUlah ME (73), warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ini benar-benar keterlaluan. Kakek ini tega mencabuli gadis di bawah umur.

Korban berumur 11 tahun, sebut saja namanya Bunga, tinggal tidak jauh dari rumah pelaku. Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban berjalan kaki hendak ke rumah temannya. Ketika lewat di depan rumah pelaku, tiba-tiba korban dihampiri dan ditarik pelaku.

Korban kemudian dibawa masuk ke rumah pelaku dan mulut korban dibekap. Korban menangis dan meronta-ronta. Namun apalah daya siswa SD ini melawan tenaga pelaku yang gelap mata.

Pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban di kamarnya. Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian itu pada siapapun.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku saat ini sudah diamankan aparat Polsek Kangean.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kangean,” terang Widiarti. dilansir beritajatim

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah Polsek Kangean mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan tersangka ME.

“Korban meski diancam pelaku agar tidak menceritakan pada siapapun, sesampai di rumah, korban tetap bercerita pada orang tuanya. Orang tua korban pun tidak terima dan langsung melaporkan ke Polsek,” papar Widiarti.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.

“Tersangka ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya. 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US