• Jawa Timur

Lanud Iswahjudi: Terbangkan Balon Udara di Wilayah Madiun Raya Dipenjara 2 Tahun

Sri Windari | Jum'at, 28/04/2023 10:07 WIB
Lanud Iswahjudi: Terbangkan Balon Udara di Wilayah Madiun Raya Dipenjara 2 Tahun Warga Ponorogo menerbangkan balon udara saat lebaran (foto/Istimewa)

Jawa TimurLanud Iswahjudi melarang warga se-Madiun Raya menerbangkan balon udara secara liar. Pihak Lanud Iswahjudi bekerja sama dengan Pemerintahan Daerah se-Madiun Raya, aparat TNI dan Kepolisian bakal menangkap dan memenjarakan warga yang menerbangkan balon udara secara liar.

Larangan yang dilayangkan Lanud Iswahjudi ini sesuai Undang Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam UU itu menyebutkan, bila warga tidak bersedia menjalani sanksi penjara dua tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Irwan Pramuda menegaskan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar dan menghentikan tradisi menerbangkan balon udara.

“Menerbangkan balon udara secara liar sangat membahayakan penerbangan”, tegas Marsma TNI Irwan. dilansir beritajatim

Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara secara liar sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.

Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta. Dikatakan juga pihaknya akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar bagi keselamatan penerbangan.

“Jika ingin menerbangkan harus secara terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri”, pungkas Marsma Irwan Pramuda.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US