Barang bukti sabu yang disita polisi
Jawa Timur - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus SA (27), pengangguran asal Sawah Pulo Surabaya. SA ketahuan memiliki 52,27 gram narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah di Jalan Sawah Pulo. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.
“Saya tugaskan kepada anggota untuk menyamar sebagai pembeli. Karena setelah dilakukan profiling, tersangka dikenal licin,” ujar Hendro, Minggu (12/02/2023). dilansir beritajatim
Anggota polisi yang menyamar lantas sepakat untuk membeli sabu di rumah tersangka di Sawah Pulo. Dengan anggota polisi yang berpakaian bebas, SA tidak menyadari jika pembeli barunya adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami amankan di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka menyembunyikan narkoba tersebut di dalam sebuah dompet kecil,” imbuh Hendro.
Dengan tangan terborgol, SA hanya bisa pasrah ketika dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada penyidik, SA mengakui jika ia mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial I dengan cara diranjau di berbagai tempat di Surabaya.
“Untuk bandarnya sudah kita kantongi identitasnya dan saat ini masih pengejaran,” tegas Hendro.
Dari kasus penangkapan SA, polisi mengamankan barang bukti 1 buah dompet kecil warna hitam bermotif bunga, ratusan klip plastik kecil, 52,27 gram sabu-sabu, dan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam beserta simcard.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara 20 tahun.