• Jawa Timur

Jatim Jadi Tertinggi di Indonesia Angka Pernikahan Anak

Sri Windari | Senin, 30/01/2023 09:49 WIB
Jatim Jadi Tertinggi di Indonesia Angka Pernikahan Anak Ilustrasi perkawinan. Kemen-PPPA mendorong revisi UU Perkawinan, khususnya pasal batasan usia boleh nikah, guna menekan angka pernikahan anak. (Istimewa

Jawa TimurPerkawinan Dini masih cukup tinggi di Indonesia. Kondisi ini menjadi masalah yang besar, terutama bagi anak muda. Perkawinan anak ini merupakan pelanggaran hak anak, karena anak akan terhambat dalam mendapatkan hak-hak yang wajib mereka dapatkan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, Provinsi Jawa Timur memiliki angka perkawinan anak paling tinggi, yaitu 10,44 persen, lebih tinggi dari angka rata-rata nasional.

Selain itu, angka permohonan dispensasi perkawinan Dini di Provinsi Jawa Timur merupakan yang tertinggi se-Indonesia, yaitu sebanyak 15.337 kasus atau 29,4 persen kasus nasional.

“Jika mereka (anak muda) tidak diberikan edukasi dan sosialisasi yang baik tentang pendidikan perkawinan anak akan menimbulkan kemiskinan ekstrem,” ujar Femmy. dilansir jawapos

Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang angka perkawinan anak terbesar di Indonesia hingga menyebabkan dispensai perkawinan. Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Faktor utama terjadinya dispensasi kawin yaitu seperti kurangnya sosialisasi mengenai pendidikan perkawinan anak kepada anak, orang tua, dan masyarakat setempat. Selain itu, kurangnya pengawasan dari orang tua serta faktor ekonomi juga menjadi faktor penyebab tingginya dispensasi kawin.

“Fenomena dispensasi kawin ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Tak hanya dari segi sosial, kondisi itu juga rawan menimbulkan efek negatif lanjutan. Salah satunya potensi meningkatnya kasus stunting,” imbuhnya

Dispensasi kawin ini, dapat diputuskan jika dalam keadaan mendesak. Namun, hal tersebut dapat dilakukan dengan bukti-bukti yang kuat seperti surat-surat pendukung. Tidak hanya angka dispensasi kawin saja yang tinggi, namun angka perkawinan anak yang tidak tercatat pun di wilayah lain tergolong tinggi.

Pernikahan tidak tercatat ini secara terpaksa harus diberikan dispensisasi kawin agar status dari anak tersebut tercatat dan mendapatkan bimbingan mengenai perkawinan.

Untuk itu, Pengawasan dari orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah juga diperlukan agar anak muda saat ini tetap dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Femmy mengharapkan agar anak-anak muda dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif untuk mengasah minat dan bakat mereka.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia pun diharapkan dapat mengurangi angka perkawinan muda di Indonesia, sehingga para orang tua juga dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan yang telah diberikan oleh pemerintah dan tidak putus sekolah.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US