• Jawa Timur

Polres Ngawi Tangkap Pencuri 2 Ekor Sapi Milik Warga Kedunggalar, Pelaku Seorang Residivis

Sri Windari | Selasa, 22/11/2022 19:55 WIB
Polres Ngawi Tangkap Pencuri 2 Ekor Sapi Milik Warga Kedunggalar, Pelaku Seorang Residivis Pelaku pencurian sapi milik Wandi (54) warga Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Ngawi, Senin (22/11).

Jawa TimurAnggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Jawa Timur menangkap seorang pelaku pencurian sapi yang merupakan residivis, Senin (22/11). Pelaku yakni Sunarko (39) warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Sunarko diketahui mencuri dua ekor sapi milik Wandi (54) warga Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Dia mencuri sapi seorang diri dengan menyiapkan mobil pikap di tengah hutan yang berjarak sekitar 3 kilometer dari kandang sapi milik Wandi.

Dua ekor sapi jenis Peranakan Ongole (PO) itu masing-masing dijual senilai Rp13 juta ke salah satu warga Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satu ekor sapi sudah diamankan berikut pikap Gran Max nopol AE 9916 KD yang digunakan untuk mengangkut sapi curian itu.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dia membenarkan jika pihaknya telah mengungkap kasus pencurian ternak yang dilakukan satu orang.

“Selanjutnya tunggu rilis ya nanti. Barang bukti sudah kami amankan yakni satu ekor sapi, dan satu mobil pikap untuk mengangkut sapi curian,” jawab Agung, Selasa (22/11).

Terpisah, pelaku yakni Sunarko mengaku jika dia memasuki kandang lewat pintu utama. Sapi dicuri saat malam hari ketika kondisi kawasan lokasi sepi.

Dia kemudian melepas dua ekor sapi yang ditali di kandang milik Wandi. Dengan hati-hati, Sunarko menuntun sapi-sapi itu menuju mobil pikap yang dia siapkan sekitar 3 kilometer dari lokasi.

“Masuk lewat pintu kandang, bawa sapi melalui hutan menuju mobil yang sudah dipersiapkan,” kata Sunarko. dilansir beritajatim

Tak hanya Sunarko, polisi turut mengamankan Wijiyanto (34) warga Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Dialah yang menadahi sapi curian Sunarko.

Namun, dia mengaku jika seekor sapi lagi sudah dijual. Kedua pelaku masing-masing dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan pasal penadahan barang curian. Masing-masing hukumannya 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara.

Polres Ngawi mengingatkan masyarakat agar terus waspada dan terus menjaga barang berharga. Baik berupa kendaraan, harta benda, atau hewan ternak. Selain itu, jika lingkungan dirasa tidak aman segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau menggalakkan ronda malam.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US