• Jawa Timur

19 Wanita di Pasuruan Disekap dan Dijadikan PSK, Sekali Kencan Rp 500 sampai Rp 800 Ribu

Akhyar | Senin, 21/11/2022 22:09 WIB
19 Wanita di Pasuruan Disekap dan Dijadikan PSK, Sekali Kencan Rp 500 sampai Rp 800 Ribu 19 Wanita di Pasuruan Disekap dan Dijadikan PSK, Sekali Kencan Rp 500 sampai Rp 800 Ribu

Jawa TimurSebanyak 19 wanita yang disekap dan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah ruko di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan dijual untuk sekali kencan Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu oleh Tersangka RNA yang menjadi mami dalam kasus ini.

Dari tarif tersebut, para korban mendapat bagian 70 persen, sementara sang mucikari mendapat bagian 30 persen. Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulia, Senin (21/11) mengatakan, para pria hidung belang yang berkunjung di warkop kawasan ruko di Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan, akan ditawari adanya layanan ‘esek-esek’ atau pemuas nafsu.

Bagi yang berminat, para pengunjung akan dibawa ke wisma kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Ada sebagai pemandu lagu, ada sebagai PSK. Apabila yang di wisma tidak bisa melayani tamu atau berhalangan, maka dia sebagai pemandu lagu di warkop,” jelasnya. dilansir beritajatim

Kemudian, lima orang pengelola bisnis esek-esek terselubung tersebut yang telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak Senin (14/11) lalu.

Mereka adalah, DGP (29) warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan ‘Papi’, sekaligus pemilik wisma dan warkop.

Kemudian, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Mami, sekaligus pemilik wisma dan warkop. Lalu, AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).

Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop. Dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan.

Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Namun, dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta.

Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontrasepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun. 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US