• Jawa Timur

Hanya Karena Saling Lihat di Jalan, Pria di Surabaya Nekat Bacok Pengendara hingga Tewas

Sri Windari | Rabu, 16/11/2022 18:12 WIB
Hanya Karena Saling Lihat di Jalan, Pria di Surabaya Nekat Bacok Pengendara hingga Tewas Tersangka RSL bersama Kadat Reskrim Polres zpelabuhan Tanjung Perak saat rilis, Selasa (15/11).

Jawa TimurHanya gegara saling lihat di jalan, seorang pria asal Wonokromo, Surabaya membacok pengendara lain sampai meninggal dunia.

Pelaku adalah RSL (34) pria yang sehari-hari menganggur tersebut akhirnya ditangkap polisi, Selasa (15/11) pukul 18.00 WIB.

AKP Arief Ryzki, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan jika kejadian pembacokan tersebut mengakibatkan Aziz tewas setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Selain itu, saat kejadian, RSL dan korban dalam pengaruh minuman keras. Aziz yang mengendarai motor bersama tiga teman lainnya terlebih dahulu memandang sinis pelaku sambil meneriaki RSL.

“Aziz bilang apa kamu lihat-lihat. Jadi pelaku tidak terima. Motifnya ketersinggungan saling pandang di jalan raya saat naik motor pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggumung Wetan, tersangka lihat korban berboncengan dengan temannya berempat di jalan raya berpapasan,” jelas Ryzki saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (16/11) sore.

RSL lantas tidak terima, ia memacu sepeda motornya untuk mendahului korban dari sisi kanan hingga keduanya berhenti.

Senjata tajam celurit yang selalu dibawa RSL langsung dikeluarkan dan tanpa sepatah kata pun RSL menyabet tangan kanan korban hingga luka berat. Saat itu, RSL hendak menyabet untuk kedua kalinya, namun Aziz yang terluka meminta ampun.

“Pelaku berhenti di depan sisi kanan korban , dan membacok korban mengeluarkan sajam ini karena tersangka dan korban dalam pengaruh minuman keras. Korban luka tusuk di tangan kanan,” tambah Ryzki.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Mohamad Soewandhie. Namun karena kehabisan darah, nyawanya tidak bisa tertolong. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

RSL baru berhasil ditangkap 17 jam kemudian lengkap beserta barang bukti. Terdiri dari, satu unit sepeda motor Yamaha, tas hitam, dan sebilah celurit yang dipakai pelaku.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun lalu. Sehingga selalu membawa sajam di dalam tas karena merasa punya banyak musuh.

Residivis tabes (Polrestabes Surabaya) tahun lalu kasus narkoba,” ujar Ryzki. dilansir beritajatim

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US