Misder saat diamankan di Polsek Dukuh Kupang Utara
Jawa Timur - Perburuan polisi terhadap Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor di Dukuh Kupang Utara 67 Surabaya pada September lalu usai.
Misder (42) warga asal Tambak Langon tersebut ditangkap saat bermesraan dan akan berhubungan intim dengan kekasih gelapnya di kos Jalan Jarak.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Aman Hasta.
Pria yang akrab dipanggil Aman tersebut mengatakan jika Misder adalah buronan terhadap kasus pencurian di Dukuh Kupang Utara September lalu.
“Tersangka DPO kami dan baru tertangkap. Ketika ditangkap anggota saat akan menggauli pacarnya di rumah kos Jalan Jarak,” ungkap Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Aman Hasta, Selasa (08/11).
Aman menjelaskan jika Misder saat itu bersama rekannya Achmad Januari yang lebih dulu tertangkap warga dan dipenjara nekat mencuri di Dukuh Kupang Utara.
Namun, saat itu Misder yang ada di motor dan bertugas mengawasi kabur setelah Januari ketahuan warga dan dihakimi.
“Kedua tersangka boncengan datang ke TKP mencari sasaran boncengan dengan mengendarai motor Honda Beat. Melihat target di depan mata, kemudian Januari turun lalu mencuri motor yang terparkir di halaman rumah namun ketahuan,” imbuh Aman.
Mengetahui motornya hendak digondol maling, korban bersama kawan-kawannya bergegas keluar rumah dan berteriak maling.
Sedangkan kedua tersangka merasa aksinya ketahuan, spontan lari keluar rumah dan dikejar.
“Pada saat pelaku (Januari) berusaha kabur dengan berboncengan bersama temannya, korban berhasil menarik pelaku dari belakang hingga terjatuh,” beber Aman. dilansir beritajatim
Korban dibantu warga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.
Warga yang geram sempat melayangkan bogem mentah. Beruntung anggota Reskrim Polsek Dukuh cepat datang ke TKP dan mengamankannya ke mako.
Mengetahui temannya tertangkap, Misder langsung lari meninggalkan Januari dan ditetapkan DPO polisi.
Setelah dilakukan pencarian akhirnya polisi mengendus keberadaan tempat persembunyiannya di Jarak dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan Misder polisi juga menyita barang bukti motor beat, kunci T, dan magnet pembuka pengaman kunci.
Selanjutnya berikut barang bukti, dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis dan menjelaskannya ke tahanan.
Pengakuan Januari kepada petugas merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara. Namun warga Jalan Balongsari itu tidak kapok. Ia pernah terlibat curanmor milik tetangganya pada 2019.
Kemudian pada 2012, Januari pernah diringkus polisi atas kasus judi. “Dan terakhir kasus narkoba dan dihukum 4,5 tahun,” tutur Januari.
Sedangkan Misder pernah terlibat curanmor dan narkoba. Tindakan kriminal yang dilakukannya ditangkap anggota Polrestabes Surabaya.