• Jawa Timur

Edarkan Ribuan Pil Double L, Warga Jombang Berhasil Diringkus Polres Mojokerto

Syafira | Senin, 07/11/2022 10:11 WIB
Edarkan Ribuan Pil Double L, Warga Jombang Berhasil Diringkus Polres Mojokerto Barang bukti yang diamankan dari pelaku. [Foto : ist]

Jawa Timur - Sebanyak 2.000 pil double L berhasil diamankan dari Miftachul Mubin (39) warga Dusun Rejoslamet, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku diringkus pada, Jumat (4/11) pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pelaku diringkus di samping rumah di Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (4/11) sekira pukul 11.30 WIB pekan lalu.

“Anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor Miftachul Mubin karena terbukti mengedarkan menyimpan obat/pil Double L sebanyak 2.000 butir. Ribuan pil double L tersebut diperoleh dari seseorang,” ungkapnya, Senin (7/11). dilansir beritajatim

Barang bukti yang diamankan, satu buah plastik berisi 1.000 butir pil double L, satu buah plastik berisi 1000 butir pil double L, satu buah tas kresek plastik warna hitam, satu unit Handphone (HP) merk Samsung warna biru dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.

“Terlapor mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A, kami sudah memasukan A dalam DPO. Terlapor dan barang bukti sendiri sudah dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US