• Jawa Timur

Bongkar Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, Polres Sumenep Berhasil Amankan 3 Pelaku

Sri Windari | Kamis, 27/10/2022 11:16 WIB
Bongkar Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, Polres Sumenep Berhasil Amankan 3 Pelaku Bongkar Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, Polres Sumenep Berhasil Amankan 3 Pelaku

Jawa Timur - Polres Sumenep berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sumenep.

Ada tiga tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial JR.(48) laki-laki, warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, kemudian T (43), perempuan,warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, dan TR (43), laki-laki, warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota. Sumenep.

“Tersangka JR dan T diamankan di rumah JR di Desa Bangkal. Saat ditangkap, mereka berdua berada di dalam kamar. Sedangkan tersangka TR ditangkap berikutnya di gang menuju rumahnya di Parsanga,” kàta Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (26/10).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi dan menggunakan sabu di rumah JR di Desa Bangkal. Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan.

Saat mendapat informasi pasti bahwa tersangka berada di suatu rumah di Dusun Paddusan, Desa Bangkal, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun langsuķng melakukan penggerebekan. Saat digerebek, didapati kedua tersangka berada di dalam kamar rumah tersebut.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Sabu itu berada di lantai kamar,” terang Widiarti. dilansir beritajatim

Saat sabu itu ditunjukkan, kedua tersangka mengakui bahwa sabu itu milik mereka, yang dibeli dari TR. Anggota pun melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TR di jalan.

“Tersangka TR ditangkap di gang menuju rumahnya di Desa Patenongan, Desa Parsanga. Dari hasil interogasi, TR mengakui bahwa telah menyerahkan sabu kepada JR,” ungkap Widiarti.

Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan di rumah TR. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,36 gram. “Sabu itu disimpan di dalam kamar, tepatnya di atas lemari, di dalam dompet warna abu-abu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka JR dan T dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk tersangka TR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini semua terlapor berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US