• Jawa Timur

Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus Polisi Lantaran Sebar Video Porno Mantan Pacar

Syafira | Selasa, 18/10/2022 20:25 WIB
Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus Polisi Lantaran Sebar Video Porno Mantan Pacar Pelaku M Adiwiyanto (22) saat digiring ke ruang penyidikan Satreskrim Polres Mojokerto . [Foto : ist]

Jawa Timur - M Adiwiyanto (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penjual nasi bebek ini diringkus polisi gara-gara nekat menyebarkan video hubungan intim dengan mantan kekasihnya melalui beberapa platform media sosial (medsos) TikTok, Telegram, YouTube dan Instagram.

Warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini nekat mengirim video asusila itu kepada orang tua, teman kerja dan pacar baru korban. Aksi pelaku ini dilakukan lantaran hubungan keduanya putus sejak bulan April 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani. “Pelaku dengan korban putus hubungan awal April 2022. Sehingga pelaku menyebarkan video porno yang ia rekam melalui kamera ponselnya,” ungkapnya, Selasa (18/10).

Antara pelaku dengan korban, FAM (20) sudah menjalani hubungan asmara sejak empat tahun silam. Pelaku yang setiap hari sebagai penjual nasi bebek ini sering menyetubuhi gadis asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menjalin hubungan asmara yakni sejak tahun 2019.

“Hubungan layaknya suami istri itu, mereka lakukan di vila Desa Padusan, Kecamatan Pacet maupun di tempat kos di Kecamatan Mojosari dan di kos Dusun Kecamatan Pungging. Pelaku beberapa kali merekam adegan tak senonoh tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya,” katanya.

Pelaku berulang kali menyebarkan video adegan syur dengan mantan kekasihnya tersebut di medsos mulai tanggal 11 April sampai 19 Agustus 2022. Setelah mengirim video porno tersebut ke orang tua korban, pelaku juga mengirim ke kekasih baru korban pada Mei 2022 lalu.

“Bahkan, pelaku juga mengirim konten asusila itu kepada kepala produksi di pabrik tempat korban bekerja pada bulan, Juli lalu. Sehingga korban terpaksa keluar dari tempatnya bekerja karena malu. Pelaku juga mengirim ke teman dan paman korban,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Kamis (13/10) pekan lalu.

Tak butuh lama, tim langsung mengamankan pelaku di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti berupa 1 ponsel pintar milik pelaku, serta 2 ponsel milik paman dan orang tua korban. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku M Adiwiyanto (22) mengaku, ada dua video hubungan intim dengan mantan pacarnya yang ia sebarkan melalui beberapa platform medsos.

“Yang saya sebarkan dua video. Lokasi (pengambilan video) di vila pacet dan kosan di Patung (Kecamatan Pungging),” tegasnya. dilansir beritajatim

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US