Kakek Pasio di Polres Lamongan saat menerima kembali kambingnya yang sempat, Rabu (12/10).
Jawa Timur - Pasio, seorang kakek asal Desa Sumberbendo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan kini bisa bernafas lega. Pasalnya, polisi berhasil menumpas sekawanan maling yang telah mencuri belasan kambing milik Pasio.
Pasio mengaku, hilangnya 11 kambing miliknya tersebut terjadi pada Agustus lalu. Kakek berusia 59 tahun ini menyebut, kambing-kambing itu semacam tabungan tempat ia menggantungkan hidupnya sehari-hari. Gewan tersebut dipelihara di kandang miliknya yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.
“Saya baru tahu kalau kambing saya dicuri itu pada keesokan harinya, saat hendak memberi makan kambing,” ujar kakek Pasio di Mapolres Lamongan, Rabu (12/10).
Pasio menambahkan, kala itu ia sangat sedih atas hilangnya kambing-kambing tersebut. Bahkan, segala cara ia lakukan agar kambing yang hilang itu bisa kembali. Selain itu, Pasio bersama anaknya langsung membuat laporan kehilangan ke polisi.
Atas hilangnya 11 kambing miliknya itu, kata Pasio, kerugian yang harus ia tanggung diperkirakan mencapai Rp30 juta. “Anak saya mencari di media sosial kemudian ditelusuri dan akhirnya pada 30 September petugas kepolisian berhasil menangkap para pelaku,” terangnya.
Kini, dengan ditangkapnya sekawanan pencuri kambing oleh pihak kepolisian, Pasio mengaku sangat gembira. Apalagi, kambing-kambingnya yang telah digondol oleh maling itu dikembalikan oleh petugas kepolisian kepadanya.
“Senang mas, akhirnya sekarang kambing saya telah kembali. Semoga pencurian ini tidak terulang lagi,” tandasnya. dilansir beritajatim
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan, ada 3 pelaku pencurian kambing milik warga yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Di antaranya MR (57) dan SES (37), asal Tuban, serta M (47), warga Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
“Ada tiga tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polres Lamongan. Mereka menjalankan aksinya di beberapa wilayah Lamongan, seperti di Kecamatan Paciran, Mantup dan Tikung,” kata Yakhob saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (12/10).
Tak hanya menangkap para tersangka, polisi juga telah mengembalikan 11 kambing kepada pemilik aslinya, yaitu Pasio, yang telah dicuri oleh para tersangka. “Iya. Ini (barang bukti) kita kembalikan ke masyarakat lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Yakhob mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga hewan ternaknya. Para pencuri itu, menurut Yakhob, beraksi pada dini hari dengan menyasar sejumlah kandang yang kondisinya tidak terkunci rapat.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.