Satu PNS Ngawi dan komplotannya saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi oleh Polres Ngawi ke Kejari Ngawi, Selasa (11/10).
Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Magetan menerima pelimpahan perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang PNS yang berdinas di Satpol PP Ngawi dan satu orang karyawan swasta, Selasa (11/10/).
Modusnya, dua orang itu mencari orang yang berminat memasukkan anak atau saudaranya ke rekrutmen PT Pertamina di Blok Cepu Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi Afiful Barir mengungkapkan dua tersangka itu adalah Wiwik Sulistyani (57) warga Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Dia merupakan ASN yang berdinas di Satpol PP Ngawi. Kemudian Siti Masriatun (60) warga Desa Klitik, Geneng, Ngawi. Keduanya merupakan komplotan dan masih ada satu orang lagi yang masih dalam pencarian polisi.
“Mereka ini menipu orang yang berminat memasukkan seseorang sebagai pekerja di PT Pertamina Blok Cepu Bojonegoro dengan membayar Rp240 juta per orangnya. Duitnya dikasihkan ke WS kemudian disetorkan ke SM nah SM ini disetorkan ke orang yang masih DPO ini,” kata Barir, Selasa (11/10). dillansir beritajatim
Dia membenarkan bahwa tak ada rekrutmen yang dibuka oleh PT Pertamina Blok Cepu Bojonegoro. Semua adalah akal-akalan yang digunakan dua pelaku untuk meraup untung. Pun, saat ini baru satu korban yang melapor ke pihak kepolisian.
Diketahui pelapor adalah Juwari warga Kedunggalar Ngawi. Kepada polisi korban mengaku jika duit yang disetorkan sejak Juni 2019 itu ternyata tak membuat kerabatnya masuk ke PT Pertamina Blok Cepu-Bojonegoro.
Ketika uang diminta kembali, duit sudah tidak ada. Kuat dugaan ada korban lain dari dua tersangka.
Sebelumnya, Wiwik sempat mengajukan pra peradilan saat dia ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu. Namun, pra peradilannya tidak dikabulkan.
Saat ini Wiwik yang tadinya merupakan Kasie Umum Satpol PP Ngawi tengah diberhentikan sementara dari jabatannya untuk menjalani proses hukum. Sementara saat ini polisi masih mencari satu tersangka yang jadi penerima duit setoran dari dua tersangka tersebut.