• Jawa Timur

Polsek Kangean Sumenep Berhasil Menyita 290 Pil Koplo

Syafira | Selasa, 27/09/2022 19:04 WIB
Polsek Kangean Sumenep Berhasil Menyita 290 Pil Koplo Barang bukti peredaran pil koplo di Pulau Kangean (foto : humas Polres Sumenep)

Jawa TimurPolsek Kangean, Sumenep berhasil membongkar peredaran pil logo ‘Y’ di wilayah setempat.

Ada 290 butir pil logo ‘Y’ atau pil koplo yang ditemukan disimpan di rumah tersangka berinisial AK (25), warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Tersangka memiliki obat keras tersebut tanpa resep dokter.

“Di rumah tersangka ini ditemukan 29 plastik klip yang masing- masing berisi 10 butir obat keras jenis pil logo ‘Y’. Sehingga total ada 290 butir pil yang dimiliki tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (27/09).

Penangkapan terhadap tersangka AK berawal saat aparat Polsek Kangean melakukan pengamanan dalam pagelaran orkes dangdut di wilayah setempat.

Dalam acara dangdutan itu, salah satu penonton berinisial FR diduga tengah nge-fly.

“Ketika diinterogasi, FR mengaku telah mengkonsumsi pil logo ‘Y’ sebelum nonton dangdutan. Pil koplo itu dia beli dari AK,” terang Widiarti. dilansir beritajatim

Polisi pun bergerak cepat untuk meringkus AK. Pemuda pengangguran ini ditangkap ketika berada di sebuah warung. Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa telah menjual pil logo ‘Y’ kepada FR.

“AK kemudian dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan itulah, di rumah AK ditemukan ratusan pil logo ‘Y’ yang disimpan di sebuah dos HP merk vivo,” ujar Widiarti.

AK mengaku bahwa 290 pil logo ‘Y’ yang ditemukan di rumahnya itu merupakan sisa dari pil logo ‘Y’ yang sebelumnya telah ia edarkan.

Tersangka dianggap cukup bukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

“Tersangka AK dijerat pasal 197 dan/atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Widiarti

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US