M. Fahri Wahyu Erfianto saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi terkait kasus pembunuhan, Jumat (16/9).
Jawa Timur - Entah apa yang ada di benak M. Fahri Wahyu Erfianto (19) warga Dadapan, Kendal, Ngawi. Dia tega menusuk sang ayah dengan pisau dapur hingga meninggal dunia pada Jumat (9/9) lalu.
Fahri yang sempat kabur setelah membunuh sang ayah itu mengaku khilaf dan tak sadar akan perbuatannya.
Awalnya dia hanya berencana kabur dari rumah untuk mencari kerja, bahkan sempat menjual beras.
Pada Jumat (9/9) pekan lalu, dia menemui salah seorang tetangga yang memiliki kendaraan untuk meminta diantarkan ke Kertonegoro Ngawi. Fahri menemui tetangga tersebut sekitar pukul 09.00 WIB.
Tetangga tersebut sepakat mengantarkan Fahri ke terminal pukul 14.00 WIB. Setelah itu, Fahri pulang untuk berkemas dan mengambil bekal.
Selesai berkemas, dia menonton televisi. Mengaku tak sadar, Fahri sudah mengambil pisau dapur menusukkannya ke dada sang ayah.
“Ketika itu saya tidak sadar hingga menusuk ayah. Saya pun membersihkan pisau itu pakai baju dan kemudian saya masukkan tas. Saya segera pergi dari rumah karena shock,” kata Fahri, Jumat (16/9). dilansir beritajatim
Fahri pun kabur diantar tetangganya ke terminal. Dia pun akhirnya diamankan polisi sepekan setelah kabur.
Saat ditangkap, Fahri sedang beristirahat di sebuah masjid di area Alun-Alun Surakarta. Tepatnya di Kecamatan Pasar Kliwon
Atas perbuatan Fahri, polisi menjerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.