• Jawa Timur

Seorang Warga Sumenep Diculik 6 Orang Rekan Bisnisnya, Korban Diikat di Mobil

Syafira | Selasa, 06/09/2022 11:15 WIB
Seorang Warga Sumenep Diculik 6 Orang Rekan Bisnisnya, Korban Diikat di Mobil Gelar Perkara Kasus Penculikan

Jawa Timur - S (46), laki-laki, asal Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep diculik 6 orang berinisial SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), dan MH (50), semuanya warga Tanjung Bumi Bangkalan. Selain itu, satu pelaku lain berinisial SY(24), warga Kecamatan Kokop, Bangkalan.

“Keenam pelaku penculikan itu berhasil dibekuk aparat kepolisian, TNI, dibantu warga. Sempat terjadi kejar mengejar antara pelaku dan polisi. Pelaku akhirnya bisa dihadang di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Selasa (06/09).

Penculikan itu terjadi di rumah korban. Keenam pelaku yang merupakan rekan bisnis korban, datang ke rumah korban. Sesaat berikutnya, korban dipaksa masuk ke dalam mobil, kemudian diikat dengan tali tampar. Korban juga diintimidasi dengan pisau.

“Tapi korban tidak sampai dilukai, cuma ditakut-takuti aja dengan pisau yang dibawa pelaku. Korban dalam posisi diikat, duduk di jok tengah,” ujar Kapolres. dilansir beritajatim

Melihat penculikan itu, Aan, menantu korban menghubungi Polsek Dungkek, menyampaikan bahwa bapak mertuanya diculik orang tak dikenal menggunakan mobil. Polsek Dungkek pun melaporkan pada Polres Sumenep tentang kejadian tersebut.

Tim Resmob Polres Sumenep pun bergerak cepat melakukan pengejaran kendaraan dan berkordinasi dengan Satlantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura.

Tim Resmob mencurigai mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan saat itu nopol belum terdeteksi. Karena itu, anggota Polsek diminta melakukan penghadangan setiap mobil yang melintas.

“Tim kemudian mencurigai Mobilio yang melintas. Kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar. Di dalam mobil didapati korban dalam kondisi terikat,” ungkap Kapolres.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 tali tampar warna merah yang digunakan untuk mengikat korban dengan panjang tali sekitar 4 meter. Kemudian dari dalam mobil pelaku juga disita 1 senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat, berukuran panjang 41 cm.

“Keenam pelaku berikut barang buktinya pun diamankan di Polres Sumenep. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 dan 170 subsider 351 junckto 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US