Tersangka judi online berinisial H (foto: Humas Polres Sumenep)
Jawa Timur - Warga Desa Pore, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep berinisial H (44) dibekuk unit Resmob Polres Sumenep saat asyik bermain judi online.
“Tersangka ditangkap di sebuah warung degan di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/08). dilansir beritajatim
Penangkapan itu berawal dari informasi warga. Anggota unit Resmob pun melakukan penyelidikan terkait judi online di wilayah Lenteng.
Setelah mendapat informasi pasti bahwa ada seseorang di warung degan yang tengah berjudi online, Tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka H.
Dalam penggeledagan itu, ditemukan 1 ATM BCA, 1 lembar bukti transfer Rp 100.000, dan 1 unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi online.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Sumenep. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP,” ungkap Widiarti.