Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8). (Tribunnews)
Jawa Timur - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran berkaitan dengan masalah tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, kata Dedi, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus dari Irwasum Polri telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran itu.
“Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” jelas Dedi dilansir dari Facebook Divisi Humas Polri pada, Sabtu (6/8) malam.
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Irjen Sambo diperiksa oleh tim pemeriksaan gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap hal yang dilakukan Sambo.
”Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” sambung Kadiv Humas Polri. dilansir beritajatim
Dedi menambahkan sebelum Irjen Sambo sudah ada empat orang perwira yang ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan pelanggaran etik.
Menurut dia proses tersebut akan terus berjalan. Jika ditemukan tindak pidana maka akan ada proses secara hukum.
Adapun Irjen Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu sore tadi.
Sebelumnya kendaraan taktis dan anggota Korps Brimob lengkap dengan senjata laras panjang telah mendatangi Mabes Polri pada hari Sabtu siang.
Sebelumnya sejumlah kendaraan taktis Brimob siang tadi mendatangi Bareskrim Polri
Kendaraan taktis berisi pasukan Brimob bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat.
Setelah berada sekira 6 jam kendaraan tersebut langsun menuju ke Mako Brimob Kelapa Dua.