• Jawa Timur

Ada Apa? Anggota Dewan Nongol di Gedung DPRD Jember, Tapi Tak Mau Ikut Sidang Paripurna

Sri Windari | Sabtu, 30/07/2022 09:50 WIB
Ada Apa? Anggota Dewan Nongol di Gedung DPRD Jember, Tapi Tak Mau Ikut Sidang Paripurna Ketua Komisi A Tabroni (kanan) sedang bercakap-cakap dengan salah satu wartawan.

Jawa Timur - Sebanyak 20 orang anggota DPRD Jember, Jawa Timur, tidak menghadiri sidang paripurna penandatanganan bersama Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2021, di gedung parlemen, Jumat (29/7) sore.

Absennya mereka membuat sidang paripurna gagal dilaksanakan hari itu juga. Setelah dua kali masa skorsing, sidang pun dijadwalkan kembali pelaksanaannya pada Minggu (31/7).

Apa alasan ketidakhadiran 20 anggota DPRD Jember tersebut? Pimpinan DPRD Jember mengaku tidak pernah menerima permohonan izin absen.

“Tidak ada, tidak ada alasan. Yang jelas kalau konfirmasi masalah ini monggo ke ketua-ketua fraksi. Saya pikir lebih tahu,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan.

Melihat dari 20 orang legislator yang absen, beberapa di antaranya ternyata tetap hadir di gedung parlemen.

Namun mereka menolak menandatangani daftar hadir dan masuk ke ruang sidang paripurna. Salah satunya adalah Tabroni, Ketua Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan.

Saat dimintai konfirmasi wartawan, Tabroni menampik untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam sidang paripurna, karena takut salah bicara.

Dia juga menolak halus pegawai kesekretariatan yang menyodorkan daftar hadir untuk ditandatangani.

Ketua Fraksi Partai Nasdem Gembong Konsul Alam juga hadir di gedung Dewan. Namun ia memilih tidak masuk ke dalam ruang sidang paripurna.

“Saya terlambat datang, capek baru datang dari Jogjakarta. Ini saya persiapan mau masuk. Capek, Bro, perjalanan darat dari Jogja,” katanya.

Gembong percaya Perda LPP APBD 2021 tetap bisa disahkan sebelum batas akhir 31 Juli 2022.

“Kan masih ada waktu penundaan maksimal tiga hari. Saya kira nanti bisa terlaksana dengan baik tiga hari ke depan. Cuma capek saja, saya bangun kesiangan,” katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo saat dihubungi via pesan WhatsApp beralasan ada acara lain, sehingga tidak bisa hadir dalam sidang paripurna. Namun dia tak menjelaskan acara apa yang dimaksud.

Feni Purwaningish, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengaku sudah berada di salah satu ruang komisi pada pukul 14.00 WIB.

Sidang paripurna yang dijadwalkan terlaksana pada pukul 13.00 WIB, baru bisa dimulai dua jam kemudian dan harus dua kali diskorsing.

Setelah sempat tidak menandatangani daftar hadir, Feni akhirnya menandatangani daftar kehadiran.

“(Petugas) Sekwan gak masuk ruang komisi, sehingga tidak ketemu (saya),” katanya. dilansir beritajatim

Agusta Jaka Purwana, legislator Demokrat dan juga Ketua Fraksi Pandekar, tidak menjelaskan alasannya saat ditanya wartawan.

Sementara itu, Nyoman Aribowo, legislator PAN dan anggota Fraksi Pandekar datang terlambat dan akhirnya menandatangani daftar hadir.

Informasi dari Partai Kebangkitan Bangsa, ada dua anggota yang tak hadir, yakni Hafidi karena sakit dan Sri Winarni tengah berada di luar kota untuk acara pernikahan salah satu kerabat.

Ada juga anggota yang tak hadir karena masih berada di tanah suci Mekah, yakni Holil Ashari dari Golkar.

Situasi ini berbeda dengan situasi pembahasan dan pengesahan bersama Peraturan Daerah APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Pembahasan saat itu berjalan relatif lancar, tanpa ada persoalan persyaratan kuorum.

Dalam pembahasan APBD awal pada tahun sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jember juga bisa bersepakat soal alokasi anggaran untuk parlemen.

Menurut catatan yang diterima Beritajatim.com, ada peningkatan alokasi anggaran untuk kesekretariatan DPRD Jember pada APBD 2022 dibandingkan APBD 2021, yakni dari Rp 57,265 miliar menjadi Rp 66,008 miliar.

Sejumlah anggaran yang disepakati dan disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD Jember pada APBD 2022 awal meliputi belanja gaji dan tunjangan DPRD Jember sebesar Rp 31,115 miliar untuk 50 anggota.

Para anggota Dewan mendapat antara lain belanja uang representasi (Rp 1,12 miliar), belanja tunjangan jabatan (Rp 1,615 miliar), belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD (Rp 8,82 miliar).

Selain itu, masih ada alokasi anggaran untuk belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD (Rp 10,838 miliar), dan belanja tunjangan reses DPRD (Rp 2,205 miliar) dalam APBD 2022.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, Perda LPP APBD adalah perda wajib yang harus sudah disahkan paling lambat 31 Juli.

“Kalau tidak diperdakan, bagaimana mau menyusun Perubahan APBD Jember 2022? (Pengesahan) sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) di Perda LPP ini,” katanya.

Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US