Foto/ilustrasi
Jawa Timur - Polresta Pasuruan mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku adalah TGR (20), warga Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
TGR melakukan pencabulan terhadap SPT (15) di bawah jembatan layang wilayah Kecamatan Grati.
Menurut Kasi Humas Polresta Pasuruan, Iptu Merdhania Pravita, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan sengaja.
“Anggota Polresta Pasuruan telah mengamankan pelaku tindak pencabulan di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya ini dengan sengaja,” ungkap Vita, Senin (18/7). dilansir Beritajatim
Mulanya, korban SPT diajak oleh pelaku untuk bertemu di masjid Krawan di wilayah Kecamatan Grati.
Saat berkenalan, pelaku menyamarkan namanya dengan nama Rio, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Korban diiming-iming pelaku untuk dibelikan boneka setelah keluar bersama.
Namun, setelah dicabuli, korban hanya diberi satu bungkus coklat yang dibelikannya di minimarket.
“Pelaku melakukan persetubuhan tersebut sebanyak satu kali dengan korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku membelikan korban satu bungkus coklat yang dibelinya di sebuah minimarket,” lanjut Vita.
Korban kemudian berinisiatif untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ini di Polresta Pasuruan.
Akibat perbuatannya, TGR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) tentang perlindungan anak.