Polres Pasuruan Kota menciduk YT (43), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Jawa Timur - Polres Pasuruan Kota menciduk YT (43), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
YT ditangkap di Depan Ruko Jalan Kyai Sepuh Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan atas tuduhan pencurian sepeda motor.
YT dilaporkan telah menggondol sepeda motor Honda Beat nomor polisi W-6751-UJ. Motor ini milik Nadzirin, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
“Ya, benar kami telah mengamankan pelaku curanmor yang menggondol motor milik warga Kabupaten Pasuruan. Motor yang diambil ini merk Honda Beat warna biru putih,” kata Kasi Humas Polresta Pasuruan, Iptu Mardhania Pravita Shanty, Rabu (13/7).
Vita menjelaskan, mulanya motor korban terparkir di depan ruko dan sudah dikunci ganda. Setelah korban masuk ruko, pelaku langsung beraksi menjebol pagar.
Korban sempat mendengar suara gaduh di area depan ruko. Saat dilihat ternyata sepeda motor korban sudah digondol pelaku dengan cara mendorongnya.
Melihat motornya digondol, korban kemudian meneriakinya maling. Alhasil YT diamankan warga, berikut sepeda motor yang jadi barang bukti.
“Saat itu kejadiannya pada pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan motornya didepan ruko penjual jamu. Nah waktu pukul 21.00 korban sempat mendengar suara gaduh dan saat itu motor korban sudah digondol maling,” lanjut Vita. dilansir Beritajatim
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1 juta. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan STNK korban.