etujuh tersangka saat diamankan Polrestabes Surabaya
Jawa Timur - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya memborgol komplotan penjahat yang mengaku petugas polisi dan BNN, Senin (25/07). Mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum untuk memeras bahkan menganiaya warga Surabaya.
Komplotan yang berisi 7 orang tersebut ditangkap usai pihak kepolisian mendapatkan aduan dari masyarakat. Mereka berinisial HL (32), AY (44), MNH (37), SBS (52), MA (39) warga Sidoarjo, dan SP (45), DS (39) warga Surabaya.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, modus operandi yang dilakukan komplotan penjahat tersebut mengaku sebagai petugas dari kepolisian dan BNN. Mereka mencari mangsa secara acak dengan mengendarai mobil dan menghampiri target operasinya.
“Modus operandinya kelompok ini mengaku-ngaku sebagai petugas dari polisi atau dari BNN, yang kemudian mengancam seseorang dan menuduh sebagai pengguna narkoba. Sehingga dimintai uang tebusan,” kata Hartoyo saat rilis di Polrestabes Surabaya, Rabu (6/7). dilansir beritajatim
Hartoyo menambahkan, setelah kelompok penjahat ini mengaku sebagai petugas Kepolisian dan BNN, mereka juga menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba.
Selanjutnya korban dimintai uang tebusan dengan nominal tertentu. Apabila tidak diberikan, mereka pun tidak segan melakukan tindakan kekerasan dan mengambil barang milik korban.
“Apabila tidak memiliki uang tebusan, maka seperti laporan terakhir di sebuah warung di Wiyung, sepeda korban diambil dan dijual. Korban juga dilakukan tindakan kekerasan pemukulan. Tujuh orang pelaku kita amankan,” ungkap Hartoyo.
Hartoyo menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Ketujuh orang tersangka ini awalnya mendatangi dua orang korbannya yang tengah menikmati kopi di salah satu warkop di kawasan Jalan Kendalsari. Kemudian dua orang pelaku yang turun dari mobil. Menuduh korban sebagai pengguna narkoba.
“Awalnya meminta (uang) tebusan, masing -masing orang (korban) Rp 20 dan 25 Rp juta. Karena korban tidak memiliki segitu, maka satu orang korban hanya memilki uang Rp 900 ribu. Kemudian korban lainnya hanya memiliki uang dengan batas limit Rp 1 juta. Karena dirasa kurang, motor milik korban diambil dan dijual (pelaku),” lanjut Hartoyo.
Sementara itu, Hartoyo memastikan, semua pelaku sudah diamankan. Pihaknya juga berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tidak ada lagi yang mengaku sebagai petugas Kepolisian dan BNN untuk melakukan aksi pemerasan kepada masyarakat.
“Pesan kami, apabila ada yang menggunakan modus seperti ini, kalau masyarakat yakin tidak pernah menyalahgunakan atau menggunakan narkoba ya tidak usah takut, segera lapor polisi atau segera melaporkan kepada Polsek yang terdekat. Karena tidak ada cara kerja polisi yang seperti itu, yang melakukan pemerasan,” ungkap Hartoyo.
Hartoyo juga menegaskan, jika ada korban yang pernah mengalami kejadian serupa maka segera melaporkan ke kepolisian. Sebab kejahatan para pelaku harus dipertanggung-jawabkan.
Sedangkan, di hadapan petugas, para pelaku mengaku baru sekali melakukan kejahatan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dan BNN.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 7 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar bukti pembayaran DP sepeda motor dan STNK.
Mereka juga terancam dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.