Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino saat menunjukan barang bukti.
Jawa Timur - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua kurir asal Lumajang berinisial ZA (29) dan PU (45), Kamis (30/06).
Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, barang haram tersebut rencananya akan dikirim dari Madura ke Pandaan.
Kedua tersangka tersebut hanya sebagai kurir yang diminta oleh seseorang bernama SL (DPO) ke Bangkalan.
“Setiba di Bangkalan Suramadu, kedua tersangka tersebut dapat telepon dari yang disebut juragan untuk diarahkan menuju ke RSUD bangkalan,” ungkap Anton, Selasa (05/07). dilansir beritajatim
ZA dan PU berhasil mengambil paket tersebut di RSUD Bangkalan. Saat hendak membawa paket tersebut ke Lumajang, di tengah jalan, tepatnya di Jalan Kedung Cowek pelaku ditangkap Polisi.
“Barang bukti ditemukan di dasbor kanan, Belakang mobil yang dikendarai kedua tersangka Za Dan PU,” tuturnya.
Anton mengungkapkan 3 Kg narkoba tersebut dibagi dalam tiga bungkus teh cina. Dengan berat masing-masing 1.017 gram, 1.007 gram dan 1.014 gram.
“Total seluruhnya dengan berat 3.037 gram narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Berdasarkan penuturan pelaku, dijanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan paket hingga ke Pandaan dan Malang.
“Keduanya sudah mendapat dana operasional sebesar Rp1,7 juta,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku, dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayar 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman paling kecil 5 tahun dan paling lama 20 tahun.