Ilustrasi [foto: Kindel Media/pexels.com]
Jawa Timur - Seorang pria berinisial AR (23) warga Desa Tlangoh Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, harus berurusan dengan polisi.
Sebab, yang bersangkutan diketahui melakukan pencurian motor milik saudara angkatnya inisial AL.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku meminjam motor korban.
Ia kemudian membawa motor tersebut ke salah satu tukang kunci untuk menduplikat kunci motor korban.
“Jadi setelah menggandakan kunci motor korban, motor tersebut diantar ke rumah korban untuk dikembalikan,” ungkapnya, Senin (4/7). dilansir beritajatim
Seminggu kemudian pelaku bersama satu temannya yakni A (15) warga setempat berniat mencuri motor korban menggunakan kunci ganda yang dimiliki oleh AR. Motorpun berhasil dicuri dua pelaku dan dibawa kabur.
“Setelah dicuri, pelaku kemudian menjual motor tersebut kepada R sebesar Rp 7,8 juta. Namun, R masih membayar sebesar Rp 4 juta. Sedangkan sisanya masih belum dilunasi,” terangnya.
Dari hasil penjualan itu, AR membaginya bersama A yakni dengan pembagian Rp 2,3 juta untuk AR sedangkan Rp 1,7 juta untuk A.
“Setelah transaksi itu selesai, motor digunakan oleh R. Diwaktu yang sama korban juga membuat laporan kehilangan sehingga petugas juga melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Bangkit mengatakan, saat R menggunakan motor tersebut kemudian berpapasan dengan Kepala Desa Banda Soleh di Kecamatan Kokop.
Ia kemudian mengamankan motor tersebut dari R kemudian melaporkan penemuan tersebut ke polisi.
“Dari R inilah kami bisa mendapatkan pelaku. Namun pelaku A sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku karena sakit hati pernah diusir dari rumah korban. Sehingga ia menyimpan dendam tersebut dan mencuri motor saudara angkatnya itu.
“Dari pengakuan pelaku, ia sakjt hati karena pernah diusir dari rumah korban,” pungkasnya.