• Jawa Timur

Sempat Ditahan, Pencuri Setandan Pisang di Mojokerto Dibebaskan dengan Pendekatan Restorative Justic

Syafira | Senin, 04/07/2022 12:09 WIB
Sempat Ditahan, Pencuri Setandan Pisang di Mojokerto Dibebaskan dengan Pendekatan Restorative Justic Seorang pencuri setandan buah pisang di salah satu kebun di Dusun Slepi, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto

Jawa Timur - Seorang pencuri setandan buah pisang di salah satu kebun di Dusun Slepi, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto sempat tertangkap warga akhirnya dibebaskan.

Kasus ini diselesaikan polisi dengan pendekatan Restorative Justice, mengingat pelaku akhirnya bersedia mengganti rugi.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, pencurian satu tandan buah pisang jenis Ambon tersebut terjadi pada Rabu (29/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Aksi pencurian tersebut diketahui warga, terlapor kemudian diamankan,” ungkapnya, Senin (4/7). dilansir beritajatim

Terlapor diketahui atas nama Samsul (20) warga Dusun Junggo, Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Terlapor diamankan warga bersama barang bukti berupa satu tandan buah pisang dan sepeda motor Honda Beat nopol N 4876 TAE warna hitam, terlapor diamankan warga.

“Sementara pemilik buah pisang, Darto (50) warga setempat yang mendapatkan informasi terkait pencurian di area tegal (kebun) miliknya ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Pelapor kemudian melapor ke Polsek Trawas dan membawa terlapor serta barang bukti dibawa ke Polsek trawas,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Tri, terlapor mengakui telah mengambil pisang untuk dijual kembali. Uang hasil penjualan buah pisang tersebut rencananya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Namun kedua belah pihak memohon kepada penyidik untuk dilakukan mediasi. Hasil mediasi pada, Kamis keesokan harinya jika kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan. Terlapor menganti rugi atas buah pisang yang telah diambilnya, pelapor mencabut laporannya,” ujarnya.

Tri melanjutkan laporan terkait kasus pencurian tersebut dicabut oleh pelapor pada, Kamis (30/6) usai dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Sehingga perkara tersebut telah dihentikan proses penyelidikannya (SP3 Lidik) dan diselesaikan secara RJ.

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US