Pria itu diduga menyekap gadis berinisial IR (19) asal Malang dan dimasukkan ke dalam lemari.
Jawa Timur - YD (49), pria asal Banyuwangi ditangkap aparat Polsek Sumberpucung.
Pria itu diduga menyekap gadis berinisial IR (19) asal Malang dan dimasukkan ke dalam lemari.
Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
Penangkapan didasarkan pada laporan warga tentang dugaan penculikan.
“Bahwa benar telah kami amankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang perempuan berumur 19 tahun,” ujar Lukman, Rabu (15/6). dilansir beritajatim
Lukman menjelaskan korban disekap dengan posisi kaki dan tangan terikat. Korban dimasukkan ke lemari selama 11 jam.
Lukman menjelaskan berdasarkan keterangan korban, penyekapan terjadi pada Kamis, 9 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Lokasi penyekapan di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Korban mengaku sebelum disekap, YD mengajaknya mengambil ijazah milik IR di salah satu SMA.
Belum sampai di tujuan, pelaku mengajak korban pergi ke rumah kontrakan untuk mengambil laptop dan sepeda motor.
Sesampai di rumah kontrakan, pelaku langsung menyekap korban. Kaki dan tangan diikat serta mulut korban diplester lakban coklat lalu dimasukkan ke lemari.
“Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas,” ungkap Lukman.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak. Pelaku pun ditangkap tidak lama kemudian.
Beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka YD (49) berupa kendaraan roda dua, tiga tali berbahan karet, satu lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan,” ujar Lukman.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menculik IR lantaran masalah pribadi dengan orangtua korban.
“Pelaku mempunya masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.