• Jawa Timur

Dua Bandar dan Kurir Narkoba di Surabaya Diringkus Polisi saat Hendak Pesta Sabu

Sri Windari | Senin, 13/06/2022 20:08 WIB
Dua Bandar dan Kurir Narkoba di Surabaya Diringkus Polisi saat Hendak Pesta Sabu UY dan AY saat diamankan di Polrestabes Surabaya.

Jawa Timur - UY (24), wanita asal Pacar Kembang, ditangkap Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (23/05) sekitar pukul 12.45 WIB saat hendak pesta sabu bersama teman prianya AY (26), warga Jatisrono.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, keduanya ditangkap saat pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Jatisrono.

Selain pesta sabu, keduanya sedang menimbang sabu untuk dijual di wilayah Surabaya.

“Kami dapat informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Usai kami dalami kami temukan identitas kedua tersangka dan melakukan penggerebekan,” ujar Daniel, Senin (13/05). dilansir Beritajatim

Saat digerebek, kedua tersangka yang ketahuan tidak melakukan perlawanan.

Mereka pun mengaku dan menunjukan tempat penyimpanan 34 poket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram.

“Berat total sabu yakni, 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, Dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2 HP, Uang Sebesar RP 965.000, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram,” imbuh Daniel.

Dari pengakuan tersangka, UY merupakan bandar yang membeli narkotika jenis sabu kepada HK. Sedangkan AY bertugas untuk mengantarkan sabu kepada pasien.

“Tersangka membeli pada Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB, lalu dikirim ke rumah UY di Jatisrono Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis,” tegas Daniel.

Selain itu, tersangka juga mengaku jika berjualan sabu dengan harga 100-400 ribu untuk perpoket. Dari barang bukti yang ada, 7 poket sabu telah terjual dengan harga 965 ribu.

“AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sabu sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp. 100.000, setiap kali penjualan,” pungkas Daniel.

Kedua pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

Terpopuler

Selengkapnya >>

FOLLOW US