Barang bukti sabu yang disita polisi
Jawa Timur - Andika Rahman (34), seorang petani asal Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek Saronggi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka dibekuk di sebuah poskamling di Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi saat akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (9/6). dilansir Beritajatim
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai tersangka akan melakukan transaksi sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, aparat Polsek Saronggi mendatangi TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk – duduk di Poskamling tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 bungkus rokok Sampoerna Mild 16 yang di dalamnya terdapat 2 poket sabu. Setelah ditunjukkannkepada tersangka, ia mengakui sabu itu miliknya,” terang Widiarti.
Dua poket sabu itu masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,42 gram yang dimasukkan ke dalam 1 plastik klip ukuran sedang.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 Unit HP Samsung, dann1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti.