Barang bukti dari tersangka JS (49).
Jawa Timur - JS (49) warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto.
Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini kedapatan memiliki 3.000 pil koplo jenis double L.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, pelaku merupakan pelimpahan dari Satnarkoba Polresta Mojokerto.
“Pelaku diamankan karena mengedarkan narkoba jenis pil double L. Pelaku diamankan pada, Selasa tanggal 24 Mei 2022,” ungkapnya, Sabtu (28/5). dilansir Beritajatim
Masih kata Kasi Humas, pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekira pukul 00.20 WIB.
Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku ditemukan barang berupa pil logo LL warna putih yang tidak memiliki izin edar.
“Pelaku ditangkap karena mengedarkan pil logo LL warna putih. Kami telah menerima pelimpahan pelaku beserta dengan barang bukti dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” katanya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah botol berisi 18 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil double L.
Sehingga total jumlah 900 butir. Kemudian 10 bungkus plastik klip @10 butir pil double L dengan total jumlah 100 butir, tiga pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu unit Handphone (HP) warna biru.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto, petugas melakukan pemeriksaan tambahan dan berkoordinasi dengan JPU Kota Mojokerto. Pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan,” jelasnya.