Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus di Gedung Bhayangkara, Jl Stadion 81, Selasa (17/5). [Gambar: Humas Polres Pamekasan]
Jawa Timur - MNF, warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, meregang nyawa di tangan adik kandungnya sendiri, MH. Insiden ini dipicu perselisihan atau cekcok di antara keduanya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, dalam ekspose perkara di Mapolres Pamekasan, mengungkapkan insiden ini terjadi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
MNF meninggal dengan luka sabetan benda tajam yang dilakukan MH.
Peristiwa naas ini diawali dengan cekcok mulut hingga saling lempar batu di antara korban dengan pelaku. Lemparan batu korban mengenai tubuh pelaku sehingga memicu kemarahan tersangka.
“Kejadian ini berawal dari cekcok mulut hingga saling lempar baru yang diawali oleh korban dan mengenai tubuh tersangka. Peristiwa cekcok terjadi di sisi barat rumah korban,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto di Gedung Bhayangkara, Selasa (17/5).
Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka mengaku melancarkan aksinya menggunakan pedang berukuran cukup panjang. Sabetan benda tajam itu mengenai tubuh korban bagian belakang.
“Pedang yang digunakan tersangka diambil dari dalam rumah karena mengetahui korban hendak mengeluarkan sajam,” ungkapnya. dilansir Beritajatim
“Akibat peristiwa tersebut, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Usai menyerang dan menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka mercoba melarikan diri. Upaya tersebut berakhir setelah kepolisian mengamankan pelaku.
Rogib menerangkan awalnya tersangka tidak berniat menghabisi korban dan hanya ingin mempertahankan diri. Tetapi yang terjadi sebaliknya.
“Mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga tersangka kita tangkap dan harus mempertanggungjawabkan pembuatannya,” pungkasnya.