Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso.
Jawa Timur - Dari hasil gelar perkara, Satreskrim Polresta Mojokerto menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus uang baru Rp5 milyar.
SPDP tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya sudah menggelar gelar perkara terkait kasus uang baru senilai Rp5 milyar yang ditemukan dari dua mobil saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
“Sudah (gelar perkara), naik sidik dan upaya penyitaan mempertimbangan dugaan uang palsu, karena di temukan di lokasi dan waktu yang mencurigakan dan dugaan Perdagangan Uang. Sehingga kami naikkan sidik untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (21/4). dilansir Beritajatim
Pihaknya menerapakan dua pasal dalam kasus tersebut, yakni Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Awalnya petugas menduga jika kedua pihak tengah melakukan transaksi uang palsu karena waktu dan tempat transaksinya tidak wajar.
Petugas menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang Hari Raya Idul Fitri yang menjadi tradisi masyarakat membagikan uang saat hari Lebaran.
Namun seiring berjalannya waktu ditemukam indikasi pelanggaran perbankan, diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru.
“Ada dua pasal. Pada awalnya terkait tindak pidana perdagangan. Seiring berjalannya waktu ada dugaan pelanggaran pasal perbankan sehingga kami laksanakan pendalaman lebih jauh. Ini yang sedang kita uji. Namun terkait pasal yang mendalam lebih ke perbankan,” ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan fenomena penukaran uang dipinggir-pinggir jalan.
Namun pihaknya masih butuh waktu untuk mengkaji lagi sehingga petugas akan lebih fokus terhadap pasal perbankan.
Petugas terus berupaya mendalami keterlibatan pihak bank yang mengelurkan uang.
“Keterlibatan pihak bank masih kami telusuri. Kalau memang susah muncul alat bukti, siapa pelaku utamanya, kami sampaikan dalam rilis berikutnya. Untuk pemilik dan empat orang lainnya yang ada saat anggota Sabhara melakukan patroli, masih sebagai saksi tapi akan kita lakukan pemanggilan guna pemeriksaan lanjut,” terangnya.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubhisi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp5 milyar.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4) sekitar pukul 01.00. Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, ada lima orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru.
Tumpukan uang baru senilai Rp5 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya.
Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.
Petugas kemudian mengamankan lima orang beserta uang senilai Rp5 milyar yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru.
Uang baru tersebut dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000.