Sejumlah pembeli saat mengantri minyak goreng di salah satu toko bahan pokok di dekat kawasan Pasar Sayur Magetan, Selasa (12/4) (foto: Fatihah Ibnu Fiqri)
Jawa Timur - Pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP tak hanya berlaku saat operasi pasar.
Salah satu toko di Magetan ini juga mensyaratkan pembeli membawa fotokopi kartu tanda penduduk untuk membeli minyak goreng.
Salah seorang oedagang yakni Junaedi Tulus mengungkapkan pihaknya masyarakat pembeli untuk membawa fotokopi KTP untuk laporan distribusi minyak goreng curah bersubsidi.
Dia membenarkan jika pihak pabrik yang memintanya untuk mendata siapa saja yang membeli minyak goreng berikut jatah yang didapatkan.
“Memang pabrik sendiri yang meminta ke kami agar laporan oenjuakan dan distribusi ini ke siapa saja, warga mana saja. Sehingga kami meminta bagi masyarakat yang membeli untuk membawa fotokopi KTP,” kata Djunaedi, Selasa (12/4).
Dalam sehari dirinya memiliki stok sekitar 12 ton minyak goreng. Dengan jumlah sebanyak itu, disesuaikan dengan antrian pembeli.
Jika banyak antrian maka, masing-masing pembeli bakal diberi jatah maksimal 5 kilogram. Jika antrian agak sepi, masyarakat bisa dapat 10 kilogram.
Jatah sebanyak itu tidak didapatkan dengan mudah. Setidaknya dirinya harus menjalin kerjasama dengan empat pabrik sekaligus.
Sehingga, ketersediaan stok di tiap pabrik yang variatif dimanfaatkannya untuk mencukupi stok setiap harinya.
“Semisal dari pabrik A hari ini kosong, saya langsung tanya ke B, atau C. Kalau ada sedikit sedikit saya minta semua jatah saya. Sehingga, ketersediaan stok untuk pembeli bisa maksimal,” katanya. dilansir iNews
Usai mendapatkan stok minyak goreng dirinya langsung menaylurkannyabpada para pembel.
Dia memprioritaskan pembeli yang sudah mengantrekan jeriken atau wadah yang mereka bawa.
“Sehingga, kami memaksimalkan distribusinya. Kalau bisa dalam sehari itu bisa langsung habis tapi maksimal dan merata. Mayoritas pembeli mambg pelaku industri kecil menengah. Mereka butuh minyak goreng murah. Disini kami jual sesuai HET Rp 15.500 di tingkat pedagang,” katanya.
Sayangnya, masih ada pembeli yang kecewa. Lilik Ruginem terpaksa membawa kembali dua jerigen ukuran 10 kilogram.
Dia hendak pergi ke toko lain karena toko milik Djunaedi tak bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng untuk m usaha kerupuknya.
“Saya butuhnya 10 liter sampai 12 liter. Tapi, di sini hanya maksimal memberikan jatah lima liter. Mau bagaimana lagi, saya terpaksa cari toko lain,” katanya.