Barang bukti berupa pil koplo dan uang tunai yang disita polisi
Jawa Timur - Seorang pemuda berinisial AZS (24) Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dirungkus polisi setempat.
Dia diduga mengedarkan ribual pil koplo jenis dobel L. Kini AZS menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Jombang.
Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Huda mengungkapkan, awalnya pada Rabu (16/3) pukul jam 15.00 WIB, anggota mengamankan seorang pria bernama TKS, warga Desa Ngumpul, Kecamatan setempat yang berstatus saksi.
TKS ditangkap karena kedapatan membawa 8 butir pil dobel L. Hasil pemeriksaan petugas, pil haram tersebut ia dapatkan dari AZS.
Tak ingin kehilangan buruannya, korps berseragam coklat langsung mendatangi kediaman AZS.
Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun setelah dilakukan penggeledahan, AZS tidak bisa berkutik.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 8 pil dobel L; 1 botol plastik warna putih berisi 1.000 butir pil dobel L; 85 plastik klip Masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan jumlah 860 butir,” kata Darul Huda, Kamis (17/3).
Bukan itu saja. Polisi juga menyita 7 plastik klip kosong masing-masing berisi 100 lembar dengan jumlah keseluruhan 700 lembar plastik klip kosong, kemudian uang tunai sebesar Rp 490.000; serta 1 unit handphone milik tersangka.
“Pelaku dijerat pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa izin dan melanggar,” pungkas Kapolsek Jogoroto AKP Darul Huda. dilansir Beritajatim