Galih Kusuma atau Cak Benu saat baru ditangkap di Mapolres Ponorogo pada awal tahun 2020 lalu. (Foto/Dok.beritajatim.com)
Jawa Timur - Masih ingat Galih Kusuma atau lebih dikenal Cak Benu? Seorang terpidana kasus investasi bodong penggemukan sapi perah itu dikabarkan meninggal saat menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo.
Dia meninggal akibat terkena serangan jantung saat berada di kamar tahanan.
“Warga binaan (wabin) atas nama Galih Kusuma memang meninggal dunia pada hari Minggu (13/3) dini hari,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Senin (14/3).
Widodo, panggilan Sri Purwo Widodo menyebut, yang bersangkutan sebenarnya sempat dilarikan ke rumah sakit umum Aisyiyah Ponorogo.
Namun, saat akan mendapatkan pertolongan medis, nyawa terpidana kasus investasi bodong yang merugikan orang ratusan miliar rupiah itu tidak tertolong.
“Awal mulanya itu korban sempat tidak sadarkan diri di kamarnya. Petugas langsung melarikan Galih ke rumah sakit. Namun, saat mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit, ternyata meninggal,” ungkapnya.
Dalam masa penahanannya di rutan kelas IIB Ponorogo, Galih Kusuma, kata Widodo, memang menderita penyakit jantung.
Sepengetahuannya, penyakit itu sudah kambuh sebanyak tiga kali, hingga yang terakhir ini merenggut nyawanya.
“Memang mempunyai riwayat penyakit jantung. Saat di rutan sudah tiga kali penyakitnya kambuh. Terakhir ya Minggu dini hari kemarin, hingga akhirnya meninggal,” ungkapnya. dilansir Beritajatim
Galik Kusuma atau cak Benu meninggal dunia di umur 41 tahun. Sesuai putusan hakim pengadilan negeri per tanggal 4 Desember 2020, Ia divonis hukuman 16 penjara.
Praktis Cak Benu menjalani hukumannya kurang lebih 2 tahun. Saat lebaran tahun lalu, Dia juga mendapatkan remisi hukuman selama 3 bulan 14 hari.
“Putusan pengadilan untuk Galih Kusuma ini 16 tahun, menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Galih Kusuma merupakan satu dari 3 terpidana kasus investasi bodong berkedok penggemukan sapi perah yang menggegerkan Ponorogo pada awal 2020.
Selain Galih Kusuma, terpidana kasus investasi bodong itu juga menjerat Hadi Suwito dan Arie Setiawan.
Kedua terpidana itu merupakan kaki tangan dari Galih Kusuma. Kasus ini korbannya cukup banyak hingga luar daerah.
Kasus investasi bodong itu gempar karena kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.