Jawa Timur - Pelaku pembacokan terhadap seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, inisial AH (36) warga Desa Batubintang, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Polres Pamekasan, khususnya pasca dilakukan penangkapan terhadap pelaku pembacokan yang memgakibatkan inisial MA (50) meninggal dunia akibat luka bacok di jalan raya Desa Pinjaman Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (1/3) lalu.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH, hasilnya dinyatakan positif amphetamin dan methaphetamin,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers kasus pembacokan di Gedung Bhayangkara, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (4/3). dilansir Beritajatim
Seperti diketahui, pelaku pembacokan terhadap salah satu Cakades Batubintang, ditangkap di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Rabu (2/3) dini hari. Pelaku merupakan warga Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan.
Sementara peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Desa Ponjanan Barat, Batubintang, Pamekasan, Selasa (1/3) lalu. Selanjutnya petugas langsung melakukan serangkaian menyelidikan terkait terduga pelaku yang melakukan pembunuhan. Hasilnya AH diduga melakukan pembunuhan berdasar keterangan saksi.
Setelah mengantongi ciri terduga pelaku, petugas langsung bergagas melakukan pencarian dan akhirnya didapat informasi jika terduga pelaku berada di wilayah Sampang.
Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan hasilnya aksi pembacokan dilakukan karena pelaku merasa emosi dan mengaku terancam akibat korban diduga memegang sesuatu yang diduga sajam dan diselipkan di pinggul kiri.
Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana atau bersama-sa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Pelaku terancam Pasal 340 Subs 338 Sub 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun.
Saat ini, Polres Pamekasan tengah melakukan proses penyelidikan berupa pengembangan kasus tersebut karena dikhawatirkan masih ada tersangka lain.
Sementara sejumlah Barang Bukti (BB) diamankan meliputi pakaian korban, sandal, sebilah celurit warna cokelat, sebilah celurit berikuran 58 centimeter, 1 set baju tersangka, 1 unit mobil pick up Nopol D 8344 DG, serta 1 unit motor Vario Nopol M 4103 CN.