Pelaku Penusukan terhadap Kiai Affandi Mussafa (beritajatim)
Jawa Timur - Penusukan terhadap Kiai Affandi Mussafa Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Tembakur, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran telah ditangani oleh Polsek Pesanggaran.
Bahkan, pelaku juga telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek setempat.
Hasil pemeriksaan, polisi menduga ada unsur penganiayaan dan percobaan pembunuhan dalam kasus ini. Akibatnya, Sudarmanto alias SDM terancam hukuman berat.
Akibat perbuatannya, Kiai Affandi Mussafa yang juga Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran itu mengalami luka serius di bagian pipi dan perut.
Kiai Affandi Mussafa juga harus mendapatkan operasi dan dirawat di rumah sakit Al-Huda Gambiran.
Hasil penyelidikan polisi, SDM telah ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, polisi juga telah menyiapkan sejumlah pasal atas tindakannya. Salah satunya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” terang Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi, Sabtu (19/2).
Sementara itu, kondisi Kiai Affandi Mussafa saat ini sudah sadar namun masih dalam pantauan pihak medis rumah sakit.