Ilustrasi
Jawa Timur - Pelaku pembacokan, Romario (25), warga Desa Badurame, Kecamatan Turi, Lamongan dibekuk oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan.
PEMRomario menebas punggung korbannya bernama Rizal Setiawan (35), saat korban asyik ngopi di sebuah kaf.
“Sebenarnya, kejadiannnya pada Senin malam (14/2/2022), sekitar pukul 22.45 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto kepada wartawan, Kamis (17/2). dilansir Beritajatim
Jinanto mengungkapkan, pelaku pembacokan diciduk oleh polisi saat berada di pertigaan Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
“Benar, pelaku tindak kekerasan telah kami amankan saat mangkal di pertigaan Sumlaran, Kecamatan Sukodadi,” bebernya.
Saat diciduk, lanjut Jinanto, pelaku tanpa sedikitpun melakukan perlawanan. Lalu dari hasil pendalaman yang digelar penyidik, diketahui bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh dendam masalah asmara.
“Tersangka dendam kepada korban, katanya urusan perempuan. Ia nekat melakukan perbuatan terencana itu dengan cara selalu membuntuti korbannya,” tandas Jinanto.
Tak hanya menggelandang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakannya untuk menganiaya korban.
“Tersangka sudah ditahan berikut barang buktinya,” tutur Jinanto.
Lebih jauh, Jinanto menceritakan, saat tersangka berhasil membuntuti korbannya yang kala itu sedang berada di Kafe Kencana, Jalan Pahlawan Lamongan, lalu Romario menghampiri korban dari arah belakang.
Tanpa belas kasihan, tersangka langsung mengayunkan pedangnya tepat di punggung korban. Sontak, korban tersungkur dan mengalami luka yang cukup serius.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancamnnya hukuman paling lama 5 tahun,” pungkas Jinanto.