Ilustrasi Demonstrasi Buruh (foto:pasardana)
Jawa Timur - Ratusan buruh akan melakukan demonstrasi ke kantor DPRD dan Pemprov Jatim, Rabu (19/1). Demonstrasi dilakukan untuk menuntut aktivasi BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan awal Januari.
Nuruddin Hidayat, sekretaris relawan Kesehatan Jamkes Watch dari KSPI Jawa Timur mengatakan, buruh sempat tidak mendapatkan hak BPJS yang dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Alasannya, BPJS tersebut sempat dinonaktifkan sepihak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Akhirnya sebanyak 622.986 jiwa warga Jatim tidak memilik jaminan kesehatan,” kata Nuruddin, Selasa (18/1).
Menurut Nuruddin, Pemprov Jatim lempar tanggung jawab ke pemerintah kabupaten/kota. Melalui surat Sekda Provinsi Jatim Nomor: 440/25340/012.4/2021 tertanggal 22 Desember 2021. Pemprov meminta kabupaten/kota untuk mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan rayat miskin Jawa Timur tersebut.
Menurut buruh, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak menjalankan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
”Salah satu poin dalam inpres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta kepada gubernur se Indonesia untuk mengalokasikan anggaran dan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin/tidak mampu yang didaftarkan pemerintah provinsi,” ujar Nuruddin.
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan disebut Nuruddin dilakukan secara sepihak tanpa sosialiasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta. Alhasil banyak buruh yang melaporkan hal itu pada relawan Kesehatan Jamkes Watch – KSPI Jawa Timur.
”Kami sebagai sayap organisasi serikat pekerja/serikat buruh, besok (19/1) sekitar 500 orang pekerja/buruh Jawa Timur akan melakukan aksi demonstrasi di DPRD dan Pemprov Jawa Timur,” ucap Nuruddin.
Mereka meminta pada saat audiensi agar dapat dihadirkan pula di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yaitu Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dan BPJS Kesehatan Jawa Timur.
Pada aksi besok (19/1), beberapa tuntutan akan diajukan di antaranya minta pemprov jalankan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2017 dan No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Kami juga minta warga Jawa Timur yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan dapat mengakses layanan kesehatan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap,” ujar Nuruddin.(jawapos)